Kalau mendengar kata aqiqah, yang biasanya langsung terbayang adalah bayi, kambing, nasi kotak, dan acara syukuran keluarga. Memang, aqiqah sangat dekat dengan kelahiran seorang anak. Dalam hadis Nabi Muhammad saw., aqiqah disebutkan berkaitan dengan hari ketujuh setelah kelahiran, bersamaan dengan pemberian nama dan pencukuran rambut. Karena itu, banyak orang memahami bahwa aqiqah memang seharusnya dilakukan ketika anak masih kecil.
Tapi bagaimana kalau kenyataannya tidak seperti itu? Bagaimana kalau seseorang sudah besar, bahkan sudah baligh, tetapi ketika kecil dulu belum pernah diaqiqahi? Apakah kesempatan untuk melakukan aqiqah sudah benar-benar habis? Atau masih boleh dilakukan ketika sudah dewasa
Dalam fikih Islam, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan tersebut. Perbedaannya bukan karena satu ulama punya dalil dan ulama lainnya tidak punya dalil. Justru yang menarik, mereka sama-sama berangkat dari sumber syariat, tetapi memiliki cara yang berbeda dalam memahami dan mengolah dalil tersebut.
Sebelum masuk ke perbedaan pendapat, kita perlu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya makna aqiqah. Aqiqah bukan hanya soal menyembelih kambing lalu membagikan makanan kepada tetangga. Dalam kajian fikih, aqiqah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Aqiqah menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, sekaligus menjadi sarana berbagi dan mempererat hubungan dengan masyarakat.
Dasar pelaksanaannya antara lain terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang menjelaskan bahwa seorang anak diaqiqahi pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya. Penyebutan hari ketujuh inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perbedaan pemahaman para ulama. Lalu **apakah “hari ketujuh” itu merupakan waktu yang paling utama, atau sekaligus menjadi batas waktu aqiqah? **Jawaban terhadap pertanyaan inilah yang membuat pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berjalan ke arah yang berbeda.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, aqiqah memiliki keterkaitan yang kuat dengan momentum kelahiran seorang anak. Penyebutan hari ketujuh dalam hadis dipahami bukan sekadar sebagai waktu yang paling baik, tetapi juga memiliki makna pembatasan waktu. Karena itu, ketika waktu tersebut sudah berlalu, terlebih seseorang sudah mencapai usia baligh, aqiqah tidak lagi dipandang sebagai ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan. Dalam cara berpikir ini, aqiqah tidak bisa begitu saja dipindahkan ke masa dewasa hanya karena pada masa kecil belum sempat dilaksanakan.
Mengapa demikian? Karena dalam ibadah, kita tidak bisa menentukan sendiri batas waktunya. Ketika syariat menyebutkan waktu tertentu, waktu tersebut perlu diperhatikan. Mazhab Hanafi dalam persoalan ini menggunakan pertimbangan metodologis seperti pemahaman terhadap hadis, qiyas, dan prinsip pembatasan waktu dalam ibadah. Aqiqah dipandang berkaitan dengan peristiwa kelahiran, sehingga ketika momentum tersebut telah lewat, alasan hukum yang mendasarinya juga dianggap tidak lagi sama.
Sederhananya, bagi pandangan ini, aqiqah bukan sekadar “menyembelih hewan kapan saja”. Ada konteks dan waktu yang melekat pada ibadah tersebut. Nah, di sinilah pandangan Mazhab Syafi’i menjadi berbeda. Mazhab Syafi’i memandang aqiqah sebagai sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Hari ketujuh tetap dipandang sebagai waktu yang utama, tetapi penyebutan hari tersebut tidak dipahami sebagai batas mutlak yang membuat aqiqah otomatis tidak boleh dilakukan setelahnya.
Artinya, kalau seorang anak belum diaqiqahi ketika kecil, kesempatan tersebut masih terbuka. Bahkan, dalam beberapa pandangan ulama, seseorang yang sudah baligh dapat melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri apabila ketika kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Jadi, usia dewasa tidak otomatis menutup kesempatan untuk melaksanakan aqiqah.
Cara pandangnya cukup menarik. Hari ketujuh dipahami sebagai waktu yang paling utama, bukan sebagai “tanggal kedaluwarsa”. Kalau belum terlaksana pada waktu tersebut, bukan berarti ibadahnya kehilangan seluruh nilai dan kesempatannya.
Dengan kata lain, **terlambat dari waktu utama tidak selalu berarti kesempatan ibadah itu hilang. **ini mungkin bagian yang paling menarik dari persoalan aqiqah setelah baligh. Kalau kita hanya melihat hasil akhirnya, kita mungkin berpikir bahwa Hanafi dan Syafi’i sedang bertentangan: satu tidak menganjurkan, sementara yang lain membolehkan.
Tetapi kalau kita melihat lebih dalam, persoalannya ternyata bukan sesederhana itu. Perbedaan pendapat tidak selalu berarti perbedaan sumber. Kadang, sumbernya sama, tetapi cara membacanya yang berbeda.
Kedua mazhab sama-sama menjadikan hadis Nabi Muhammad saw. sebagai salah satu dasar utama dalam membahas aqiqah. Keduanya juga sama-sama mengakui bahwa aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan. Perbedaannya muncul pada saat mereka memahami makna dari penyebutan “hari ketujuh” dan apa yang menjadi alasan hukum atau ‘illat dari aqiqah tersebut.
Mazhab Hanafi melihat adanya hubungan yang kuat antara aqiqah dan momentum kelahiran. Karena itu, ketika momentum tersebut sudah berlalu, aqiqah tidak lagi dipandang memiliki konteks hukum yang sama. Sementara itu, Mazhab Syafi’i tidak membatasi makna aqiqah hanya pada momentum kelahiran. Aqiqah juga dipahami sebagai bentuk ibadah dan ungkapan syukur. Karena itu, ketika waktu utama sudah lewat, nilai ibadah tersebut masih dapat dipertahankan selama tidak ada dalil yang secara tegas melarang pelaksanaannya.
Jadi, perbedaannya bukan sekadar soal “boleh” dan “tidak boleh”. Di baliknya ada perbedaan madzhab yang berbeda. Di sinilah persoalan tersebut menjadi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Tidak semua keluarga memiliki kondisi ekonomi yang sama. Ada orang tua yang ketika anaknya lahir memang belum memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah. Ada juga yang karena berbagai keadaan akhirnya tidak sempat melaksanakannya. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam menjadi salah satu alasan mengapa persoalan aqiqah setelah baligh tetap muncul dalam kehidupan masyarakat.
Bayangkan seseorang yang ketika kecil memang belum diaqiqahi. Dua puluh tahun kemudian, ia sudah dewasa dan baru mengetahui bahwa ada pandangan ulama yang membolehkan dirinya melakukan aqiqah Pertanyaannya tentu bukan lagi sekadar persoalan teori. “Kalau sekarang saya mampu, apakah masih boleh saya lakukan?”
Bagi orang yang mengikuti pandangan Mazhab Syafi’i, ada ruang untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan “boleh”. Sementara dalam pandangan Hanafi, kesempatan tersebut tidak dipandang berlanjut setelah seseorang mencapai baligh.
Di sinilah kita bisa melihat bahwa perbedaan Madzhab fikih ternyata memiliki dampak yang nyata dalam kehidupan masyarakat. Ketika menemukan perbedaan pendapat ulama, kita sering tergoda untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Padahal, dalam persoalan fikih, perbedaan bisa muncul karena perbedaan metode dalam memahami dalil.
Dalam kasus aqiqah setelah baligh, kedua mazhab memiliki alasan dan kerangka berpikir masing-masing. Hanafi lebih menekankan keterikatan aqiqah dengan waktu dan momentum kelahiran. Syafi’i memberikan ruang yang lebih luas dengan melihat bahwa kesunnahan aqiqah tidak otomatis gugur hanya karena waktu utama telah terlewati.
Perbedaan seperti ini seharusnya tidak langsung membuat kita saling menyalahkan. Justru dari sini kita bisa belajar bahwa fikih tidak lahir dari proses berpikir yang sederhana. Ada dalil yang dibaca, ada bahasa yang ditafsirkan, ada prinsip ushul fikih yang digunakan, dan ada pertimbangan mengenai bagaimana sebuah hukum diterapkan. Jadi, Kalau Belum Diaqiqahi Sampai Baligh, Bagaimana?
Jawabannya bergantung pada pandangan fikih yang diikuti. Menurut pandangan Mazhab Hanafi sebagaimana dibahas dalam artikel ini, aqiqah berkaitan erat dengan momentum kelahiran dan waktu yang telah ditentukan. Karena itu, setelah seseorang baligh, aqiqah tidak lagi dianjurkan.
Sementara menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilakukan setelah baligh apabila sebelumnya belum terlaksana. Hari ketujuh tetap menjadi waktu yang utama, tetapi bukan batas mutlak yang menutup kesempatan untuk melaksanakannya di kemudian hari.
Artinya, bagi masyarakat yang mengikuti pandangan Syafi’i, seseorang yang baru mampu ketika dewasa masih memiliki ruang untuk melaksanakan aqiqah. Yang perlu kita pahami adalah bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan hasil akhir, tetapi lahir dari perbedaan cara memahami dalil dan menentukan alasan hukum di baliknya.
Pada Akhirnya, Perbedaan Itu Tidak Harus Menjadi Masalah. Mungkin inilah pelajaran yang lebih luas dari persoalan aqiqah setelah baligh. Kita sering mengira bahwa ketika ada dua pendapat hukum yang berbeda, berarti salah satunya pasti tidak punya dasar. Padahal, dalam khazanah fikih, perbedaan pendapat telah menjadi bagian dari perjalanan pemikiran hukum Islam.
Dalam persoalan aqiqah setelah baligh, Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i sama-sama bergerak dalam kerangka sumber hukum Islam, tetapi menghasilkan kesimpulan yang berbeda karena cara memahami waktu, ‘illat, dan keberlanjutan hukum sunnah tidak sepenuhnya sama.
Penulis: Nabiul Ibad.