Artikel Ini Membahas Seputar fenomena "apakah kritik dan menghujat itu sama ??" ditengah maraknya distrupsi media sosial.
Aqiqah umumnya dilakukan ketika seorang anak masih kecil, terutama pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, bagaimana jika seseorang sudah baligh tetapi belum pernah diaqiqahi? Apakah masih boleh melakukan aqiqah ketika sudah dewasa, atau kesempatan tersebut sudah berakhir? Ternyata, persoalan ini memiliki jawaban yang berbeda dalam fikih. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i sama-sama berangkat dari sumber syariat, tetapi memiliki cara yang berbeda dalam memahami waktu dan alasan hukum aqiqah. Dari perbedaan inilah kita bisa melihat bahwa fikih tidak selalu sesederhana mencari jawaban “boleh” atau “tidak boleh”, tetapi juga memahami bagaimana para ulama sampai pada sebuah pendapat.